Breaking News

Dua Alumni UIN Jakarta Ajukan Uji Materi Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa ke MK

Liputan08.com JAKARTA – Dua alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kualifikasi pendidikan dalam seleksi calon Jaksa. Permohonan diajukan Senin (9/12/2024) di Gedung MK RI, didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Advokasi PMII Komisariat FSH UIN Jakarta, Ciputat.

Keduanya merasa dirugikan secara konstitusional dalam seleksi calon Jaksa 2024 karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi. Persyaratan yang mengharuskan kandidat berasal dari program studi Ilmu Hukum di bawah Kementerian Pendidikan dianggap mengeksklusi lulusan hukum Islam.

“Kami memperjuangkan hak konstitusional lulusan hukum Islam yang dirugikan akibat norma kualifikasi pendidikan calon Jaksa yang eksklusif,” ujar Muhammad Syarif Kusumojati, kuasa hukum, di Gedung MK.

Uji materi diajukan terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Menurut para pemohon, frasa “sarjana hukum” pada pasal tersebut mengeksklusi lulusan hukum Islam yang telah mendapatkan pendidikan hukum setara.

“Ketentuan ini menciderai hak konstitusional untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945,” tegas Syarif.

Ia menjelaskan bahwa program studi hukum Islam juga telah menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan hukum nasional, mencakup aspek hukum formil dan materiil. Program tersebut telah mengintegrasikan pembelajaran hukum Islam dan hukum nasional melalui pembaruan visi-misi, restrukturisasi kurikulum, dan pengembangan mata kuliah.

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa “sarjana hukum” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak mencakup lulusan hukum Islam. “Kami meminta Mahkamah membatalkan norma tersebut selama tidak dimaknai mencakup sarjana hukum yang serumpun,” pungkas Syarif.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya