Breaking News

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Ruko di Tengah Hujan Deras

Liputan08.com Jakarta, – Tim Satgas Satuan Intelijen dan Reserse Intelejen (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Demak, berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, SH, pada Kamis (5/12) malam. Penangkapan dilakukan di tengah hujan lebat di Jl. Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

SH (66), pria asal Demak yang bekerja di bidang konstruksi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak Maret 2023. Ia disangka terlibat dalam kasus korupsi pembangunan rumah toko (ruko) milik Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/12/2024 setelah tiga kali pemanggilan resmi dan pemanggilan terbuka melalui media cetak tidak diindahkan. Saat proses penangkapan berlangsung, SH mencoba melarikan diri sehingga tim membutuhkan waktu ekstra untuk mengamankannya.

SH sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Agung, melalui program Tabur (Tangkap Buronan), menegaskan komitmennya untuk menangkap semua buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan. Segeralah menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Anda,” ujar Jaksa Agung.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI terus bekerja untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada celah bagi koruptor untuk lolos dari jerat hukum.

Edit :Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya