Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1.AKH, Direktur PT Wahana Tunggal Jaya tahun 2017.
2 ARH, Direktur PT Surya Annisa Kencana.
3.IMW, Koordinator Lapangan PT Christalenta Pratama.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial PB.

“Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (5/12).

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus berkomitmen memberantas korupsi di sektor infrastruktur demi menjaga kepercayaan publik dan kepentingan negara.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan proyek yang berlangsung selama enam tahun dengan nilai anggaran yang signifikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam proses penyidikan.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan perkembangan terbaru sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya