Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kedua saksi yang diperiksa adalah KA, Factory Manager PT Berkah Manis Makmur, dan KAK, Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan terkait tersangka TTL dan lainnya dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi impor gula,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor perdagangan. Hingga saat ini, proses penyidikan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambah Harli Siregar.

Penyidikan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan impor, khususnya dalam komoditas yang berdampak langsung pada ekonomi nasional.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya