Liputan08.com Jakarta Barat – Tiga pelaku yang mengaku sebagai polisi gadungan berhasil diringkus oleh Polsek Palmerah setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.
Ketiga pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk memeras uang dan barang berharga. Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menjelaskan bahwa para pelaku secara acak memilih korban di jalanan.
“Setelah memberhentikan korban, mereka menunjukkan lencana Polri palsu dan menuduhnya terlibat narkoba. Kemudian korban dipaksa menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar Sugiran, Rabu (4/12/2024).
Kasus ini terungkap ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah yang sedang berpatroli pada Senin dini hari (2/12/2024) mencurigai dua pelaku sedang memeriksa seorang warga di tepi jalan.
“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, pelaku AP (36) berhasil ditangkap di lokasi kejadian,” jelas Sugiran.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta WN (18) di kawasan Petamburan. Barang bukti berupa pisau daging, sarung pisau kulit, dan lencana Polri palsu disita dari tangan AP.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menambahkan bahwa pelaku sudah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
“Dua dari mereka adalah residivis. AP pernah dipenjara tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP terlibat perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” ungkap Rachmad.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polsek Palmerah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Tags: Polsek Palmerah Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat
Baca Juga
-
27 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Dampingi Danrem 161/WR Resmikan Renovasi SD Banu Kecil di Desa Tasinifu
-
25 Okt 2024
Mahmoud Abbas Desak Penghentian Serangan Israel di KTT BRICS Seruan Keadilan Bagi Palestina
-
12 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Perkuat Sinergi Pemkab dan DPRD untuk Pembangunan Daerah
-
22 Nov 2024
Ribuan ASN Pemkab Bogor Kenakan Sarung Tenun Majalaya, Pecahkan Rekor MURI
-
29 Nov 2024
Permufakatan Jahat Suap dan Gratifikasi Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi
-
07 Des 2024
Pemkab Bogor Lepas Atlet NPCI, Siap Berlaga di Piala Pj. Gubernur Jabar 2024
Rekomendasi lainnya
-
15 Des 2024
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak: Bagikan Makanan Bergizi di Panti Asuhan Medan Denai
-
01 Okt 2024
Diwarnai Kartu Merah, Duel Atletico vs Real Madrid Berakhir Tanpa Pemenang
-
01 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma
-
14 Des 2024
Pemkab Bogor Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
08 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru di Pos Eragayam Borong Hasil Tani Mama Papua, Tingkatkan Ekonomi Lokal
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar