Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Suap Ronald Tannur

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pada Rabu (4/12/2024), penyidik memeriksa satu tersangka berinisial LR dan dua saksi penting, yakni:
1.PW, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
2.FRT, Anak dari Tersangka MW.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan Tersangka MW.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara hukum Ronald Tannur, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus besar.

Upaya Kejaksaan
Langkah Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan praktik suap dan gratifikasi. Selain itu, pemeriksaan ini juga diharapkan mampu membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap seluruh fakta hukum.

“Pemeriksaan ini bagian dari langkah tegas kami untuk menyelesaikan perkara korupsi secara tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Harli Siregar.

Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Tersangka MW kini menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung, terutama terkait upaya untuk membangun integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jakarta, 4 Desember 2024
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya