Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (5/12). Penjemputan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2023. Setelah itu, tersangka AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses penyerahan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa AA sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka, atas kasus korupsi pengadaan alat washing plant pada PT Timah Tbk.
“Tersangka AA diduga berperan aktif dalam kebijakan yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun lebih. Ia bersama beberapa terdakwa lain terlibat dalam permufakatan jahat, termasuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal menggunakan perusahaan boneka,” ungkap Harli Siregar.
AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017-2020 diduga mengeluarkan kebijakan tidak menambang sendiri di WIUP, tetapi membeli bijih timah dari penambangan ilegal. Kebijakan tersebut dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.
Modus operandi mereka melibatkan pembelian bijih timah ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang berafiliasi dengan beberapa perusahaan besar. Selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman timah sengaja dinaikkan jauh di atas biaya normal, mencapai USD 3.700 hingga USD 4.000 per metrik ton, dibandingkan biaya standar yang hanya USD 1.000 hingga USD 1.500 per metrik ton.
Dalam perkara ini, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik terus mendalami peran tersangka lain dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan,” tambah Harli Siregar.
Kerugian Negara Fantastis
Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14. AA telah dinyatakan bersalah dalam kasus serupa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
PENJEMPUTAN TSK AL PERKARA TIMAH
Tags: Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Baca Juga
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim untuk Pilkada Damai 2024
-
05 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Anjangsana ke Rumah Guru SMP, Bapak Maros, di Distrik Teluk Etna
-
05 Nov 2024
Kasdam XII/Tanjungpura Pimpin Etape Ketiga Jelajah Perbatasan RI-Malaysia, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pilkada
-
17 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Tinjau Implementasi Program Pemberdayaan di Desa Citaringgul
-
06 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Lahat
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Diduga Berikan Uang Rp3,5 Miliar ke Oknum Hakim
-
14 Okt 2024
Operasi Zebra Jaya 2024 Dimulai: Satlantas Polres Jakarta Barat Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
-
22 Nov 2024
Diskominfo Kota Palembang Tukar Pengalaman ke Diskominfo Kabupaten Bogor Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
18 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
-
07 Nov 2024
Warga RT 14 RW 03 Kelurahan Keramasan Antusias Sambut Pembangunan Jalan Titian Menuju Mushola dan Madrasah
-
11 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa