Breaking News

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Tersangka HB di Bekasi

Liputan08.com Jakarta, 3 Desember 2024 – Tim Satuan Tugas Sistem Informasi Reserse Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Samira Regency, Bekasi.

Buronan yang ditangkap diketahui berinisial HB, seorang karyawan swasta berusia 59 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan. HB diduga terlibat dalam kasus korupsi perjanjian sewa menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang pada tahun 2007 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.486.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya.

Setelah penangkapan, HB langsung dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) terus berupaya menangkap para buronan yang masih bebas. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk bersembunyi,” tegas Dr. Harli Siregar.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Pinrang. Langkah ini diharapkan menjadi wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya