Liputan08.com Jakarta, 4 Desember 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual yang menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 4 Desember 2024. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian yang melibatkan Tersangka I Gede Ardana dari Kejaksaan Negeri Mataram. Tersangka diakui mencuri uang sebesar Rp1.000.000 milik korban I Nyoman Sudiardana, yang kemudian digunakan untuk keperluan keluarga.
Dalam proses penyelesaian, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh korban, dan mereka sepakat untuk menghentikan proses hukum. Kejaksaan Negeri Mataram mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidum.
Selain kasus ini, 10 perkara lainnya juga diselesaikan dengan mekanisme serupa, termasuk penganiayaan, pencurian, dan penipuan, dengan alasan-alasan seperti perdamaian antara tersangka dan korban, tidak adanya catatan hukuman sebelumnya, dan ancaman pidana ringan. Keputusan ini mencerminkan upaya sistem peradilan untuk memberikan solusi yang lebih humanis dan restoratif.
Tags: JAM-Pidum Setujui 11 Kasus Penyelesaian dengan Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Mataram
Baca Juga
-
26 Okt 2024
ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
-
11 Des 2024
Wapres Gibran Saksikan Simulasi Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bogor, Tekankan Edukasi untuk Pelajar
-
20 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
08 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bersama Warga Gelar Tradisi Bakar Batu di Distrik Apalapsili, Papua Pegunungan
-
28 Nov 2024
Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22,59 Miliar
-
09 Okt 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
Rekomendasi lainnya
-
14 Okt 2024
Komjen. Pol. Agung Diangkat Wakil Kepala BIN, Ahli Menilai Kolaborasi Yang Sangat Baik
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Naikere Salurkan Sembako kepada Warga Kampung Naikere, Teluk Wondama
-
10 Des 2024
Pemkab Bogor Percepat Penanganan Stunting, Resmikan Rumah Ceting Kedua di Sukamakmur
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
02 Nov 2024
Pj Bupati Bogor Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU Kabupaten Bogor
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan Tersangka TTL