
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah:
1.Tersangka Imelda Rosalia Irwan alias Edha dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.Tersangka I Andriansyah alias Jedut bin Arsani dan Tersangka II Novi Chintya Dewi binti Yayan Yanto dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kriteria Keputusan Restorative Justice
Menurut JAM-Pidum, keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika.
Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika, melainkan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
Asesmen terpadu mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Langkah ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Prof. Dr.sep Nana Mulyana.
Ia juga menegaskan bahwa para kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami berkomitmen untuk mendukung rehabilitasi sebagai upaya untuk menyelamatkan pengguna narkotika dari efek buruk peredaran narkoba, sekaligus memutus jaringan pengedar,” tambahnya.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus narkotika secara bijaksana, dengan mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengesampingkan hukum.
Jakarta, 3 Desember 2024
Tags: Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
Baca Juga
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
02 Feb 2025
Kabupaten Bogor Sukses Tekan Stunting, Jadi Pilot Project Program Makan Bergizi Gratis
-
23 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Layanan Kesehatan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga Desa Sararti, Teluk Wondama
-
31 Des 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Bagikan Alat Tulis untuk Anak-Anak di Distrik Dataran Beimes
-
25 Feb 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembinaan untuk Kades Gunung Menyan Usai Kontroversi Video Viral
Rekomendasi lainnya
-
20 Jan 2025
Jaksa Agung Penegakan Hukum Humanis Berbasis Pancasila Wujudkan Keadilan yang Substansial
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak
-
14 Jan 2025
Kejaksaan RI Perkuat Transformasi dan Sinergi untuk Pemulihan Ekonomi dan Pemberantasan Korupsi
-
22 Jan 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen Catat Capaian Kinerja dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Dua Menteri Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Tekankan Infrastruktur untuk Swasembada dan Konektivitas Nasional