Breaking News

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok

Liputan08.com Jakarta – Tim Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana perpajakan, H. Ambo Ake bin Tillang alias Haji Ambo Ake. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024, di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Ambo Ake, yang merupakan Direktur Utama PT Usaha Gemilang, telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Riau sejak Oktober 2024. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, karena melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saat penangkapan, buronan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. “Terpidana telah diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Harli Siregar.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan denda sebesar Rp155.399.766 kepada Ambo Ake, yang telah dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp154.400.000. Sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp234 telah dikembalikan kepada terpidana sesuai prosedur.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegas Harli Siregar.

Program Tabur Kejaksaan terus menjadi instrumen efektif dalam memastikan para pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya