Liputan08.com Batam, Selasa (3/12/2024) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai seorang Pejabat Tinggi Kepolisian melalui media sosial. Tersangka diketahui memalsukan informasi dan foto-foto pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan kronologi penangkapan pelaku. Acara tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., personel Ditreskrimsus, dan awak media.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa tersangka RH membuat akun media sosial palsu dengan nama “Rian Hidayat” di Facebook. Melalui akun tersebut, RH memposting foto seorang pejabat tinggi Polri beserta informasi palsu, seperti klaim bahwa pejabat itu adalah seorang duda kaya raya, dengan tujuan menarik perhatian publik. Modus ini digunakan untuk meningkatkan jumlah pengikut dan interaksi di akun media sosial tersangka.
“Pada tanggal 24 November 2024, melalui patroli siber rutin, Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan postingan yang melanggar Undang-Undang ITE. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan ponsel Infinix Hot 40 Pro untuk mengunggah foto dan menambahkan narasi palsu,” ujar Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira.
Setelah proses penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi tersangka di Kota Serang, Banten. RH kemudian diamankan beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya pada berita yang tidak benar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif,” kata Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan siber atau penipuan serupa melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh di Google Play maupun App Store.
Salam Presisi,
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
Tags: POLDA KEPRI TANGKAP PENYEBAR HOAKS MENGENAI PEJABAT TINGGI POLRI
Baca Juga
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
30 Nov 2024
Bamsoet Dukung Film Nasional sebagai Penguat Identitas dan Ekonomi
-
09 Nov 2024
Festival Musik Semasa Amphitheater: Upaya Pemkab Bogor Tingkatkan Kunjungan Wisata dan Ekonomi Kreatif
-
30 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Antarkan Semangat Belajar Anak Sekolah di Jayawijaya
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung dan BPOM Perkuat Sinergi untuk Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Tata Kelola
Rekomendasi lainnya
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
24 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Tinjau Keberhasilan Program PKK di Klapanunggal, Fokus Penurunan Stunting
-
28 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan TTU untuk Tingkatkan Kesadaran Warga
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak
-
02 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Fokus Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada 2024, Pj Bupati Bogor Tinjau Langsung