Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Liputan08.com Jakarta, 3 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1.YS, Beneficial Owner PT Budi Cakra Konsultan.
2 TP, Direktur PT Mitra Kerja Prasarana.
3.SBG, mantan Direktur PT Jasakons Putra Utama (2007-2013).
4.SSR, Koordinator Tim Teknis PT Jasakons Putra Utama (2011).

Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial PB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saksi-saksi ini memiliki peran yang relevan dalam proses penyidikan.

“Keterangan dari para saksi ini sangat penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek pembangunan jalur kereta api tersebut,” ujar Harli Siregar.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus berupaya menuntaskan kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya