Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Liputan08.com Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Para saksi yang diperiksa adalah:
1.YW, anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.
2.MM, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
3.SYL, mantan Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2016-2021.
4 IRS, Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI (Persero) tahun 2016-2017.
5.ARA, Karyawan Sucofindo sekaligus Kabag Fasilitasi Perdagangan.
6.EC, Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo.
7.LM, Manager Accounting PT Andalan Furnindo.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara yang melibatkan tersangka TTL dan lainnya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Kasus ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan. “Kami terus berkomitmen untuk mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat,” tambahnya.

Para saksi berasal dari berbagai instansi dan perusahaan yang memiliki peran strategis dalam proses importasi gula selama periode yang diselidiki. Hingga kini, tim penyidik terus bekerja untuk menyelesaikan pemberkasan guna mengusut tuntas kasus ini.

Jakarta, 3 Desember 2024
Reporter: Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya