Breaking News

Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) meluncurkan hasil penelitian untuk mendukung peradilan yang berkeadilan gender, khususnya bagi perempuan dan anak, dalam sebuah acara diseminasi yang berlangsung di Aula Sasana Pradata, Gedung Datun, Senin (2/12/2024).

Penelitian ini dilakukan di enam wilayah Kejaksaan Negeri, yaitu Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram, dengan fokus pada implementasi Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021. Pedoman ini mengatur akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.

Kepala Biro Perencanaan, Tyas Widiarto, menjelaskan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam mendorong keadilan yang inklusif. “Penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi efektivitas pedoman yang ada, tetapi juga memberikan wawasan tentang tantangan dan praktik terbaik yang dapat menjadi inspirasi kebijakan ke depan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan kontribusi penelitian ini dalam mengkaji ketentuan hukum materiil dan formil, seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP 2023. “Kajian ini memberikan panduan baru bagi para Jaksa dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih berkualitas dan berkeadilan,” tambah Tyas.

Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, turut hadir bersama perwakilan dari Australian Embassy Jakarta, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong sistem peradilan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak,” kata Asep Nana Mulyana.

Penelitian ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII periode 2023–2024, khususnya Komitmen 11, yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Kejaksaan Agung juga berharap dapat memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk terus mendorong reformasi hukum di Indonesia.

“Kami percaya hasil penelitian ini akan menjadi panduan berharga bagi jaksa dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kelompok rentan,” pungkas Tyas.

Acara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas peradilan di Indonesia demi terwujudnya keadilan yang menyeluruh.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya