Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Liputan08.com Jakarta, 2 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Pada Senin (2/12/2024), seorang saksi berinisial SEP, yang merupakan Manager Quality Control PT Antam Tbk, diperiksa untuk mendalami keterlibatan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu ZR dan LR.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024 dalam proses penanganan hukum Ronald Tannur.

Dr. Harli Siregar menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini. “Kami akan memproses semua pihak yang diduga terlibat sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam penanganan kasus korupsi,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap saksi SEP merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan keadilan hukum dan mengungkap lebih jauh motif serta aliran dana terkait perkara ini.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya