Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024.

Keempat saksi yang diperiksa memiliki inisial:
1 BAM, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero periode 2016-2019.
2.FKZ, Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog periode 2016-2018.
3.YHF, karyawan BUMN/Bulog.
4.RJT, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula dengan tersangka TTL dan beberapa pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan, “Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi yang relevan dan memastikan adanya kejelasan peran dari masing-masing pihak dalam perkara ini.”

Ia menambahkan, “Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap sektor perdagangan dan tata kelola impor pangan strategis. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya