Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Liputan08.com Jakarta, Kamis (28/11/2024) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Kelima saksi yang diperiksa memiliki inisial:
1 DA, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.
2.WA, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik.
3.CU, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.MTD, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda.
5.YW, Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.

“Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini, yang melibatkan tersangka TTL dan pihak lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan persnya, Kamis (28/11).

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami peran pihak-pihak terkait dalam kegiatan importasi yang diduga merugikan keuangan negara.

“Pemeriksaan saksi adalah langkah penting untuk mengungkap seluruh aspek kasus ini, termasuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dalam praktik yang melanggar hukum tersebut,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dalam importasi gula ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap sektor ekonomi dan tata kelola impor nasional. Kejaksaan Agung terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga proses hukum selesai.

Reporter: Zakar
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya