Liputan08.com Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (28/11/2024) melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di bawah koordinasi Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:
1.T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
2.IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
3.SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
4.BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Keempat tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 28 November hingga 17 Desember 2024.
“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan surat dakwaan dan berkas kelengkapan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang,” ujar Vanny.
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp22,59 miliar dari tersangka BHW. Vanny menekankan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, fokus utama adalah pemulihan kerugian negara.
“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya mengejar jumlah tersangka, tetapi yang terpenting adalah bagaimana memulihkan keuangan negara. Dalam kasus ini, pengembalian kerugian negara telah dimulai meski perkara masih pada tahap perencanaan,” jelasnya.
Dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti ini, penanganan kasus secara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan proses hukum berjalan lancar hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kejati Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan keuangan negara melalui langkah strategis dan terukur.
Tags: 59 Miliar, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22, Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum
Baca Juga
-
27 Okt 2024
Barisan Muda Rudy Susmanto (Bramus) Kukuhkan Dukungan untuk Paslon Nomor 1 di Pilkada Bogor 2024, Targetkan Kemenangan 90 Persen di Dapil 3
-
07 Okt 2024
Dugaan Kecurangan dalam Penerimaan PPPK Kabupaten Bogor Tenaga Honorer Kecewa Sudah Ada yang Menduduki Kuota Ada Indikasi KKN
-
17 Okt 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Informasi Lokal Desa di Musi Banyuasin
-
15 Okt 2024
Yonif 642/Kps Gelar Gotong Royong Pembangunan Jembatan Penghubung Antar Kampung Jagiro
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor dan Forkopimda Siapkan Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
24 Okt 2024
Haul Akbar Ponpes Kananga Menes Banten, KH Achmad Yaudin Sogir: Bukti Kecintaan Santri kepada Guru
Rekomendasi lainnya
-
08 Des 2024
PKB Jawa Barat Ukir Sejarah Kader Menjadi Kepala Daerah di Kota dan Kabupaten Periode 2024-2029
-
26 Nov 2024
JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis
-
27 Nov 2024
Jaya Sempurna Alam Kembali Dipercaya Selenggarakan Doa Bersama untuk Pilkada Bogor 2024
-
07 Nov 2024
Jaksa Agung Dorong Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas 2024
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Penyiar Radio Berinovasi Hadapi Era Digital
-
10 Nov 2024
TNI Yonif 641/Beruang Borong Hasil Tani di Distrik Eragayam, Papua, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat