Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual, Kamis (28/11/2024). Salah satu perkara yang dihentikan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Yunus alias Afung di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Perkara tersebut berawal dari tindakan kekerasan yang dilakukan Yunus terhadap istrinya, Ira, yang mengakibatkan luka fisik serius berdasarkan hasil visum dari UPT Puskesmas Batang Tarang. Setelah melalui mediasi, Yunus mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh korban. Proses perdamaian ini menjadi dasar dihentikannya penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.
“Kami melihat perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses ini juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan respon positif masyarakat,” ujar JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus Yunus, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga kasus lainnya:
1.Kasus pencurian oleh Ripki Septiana alias Ule dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
2.Kasus penganiayaan oleh Retendra Johnbetri dari Kejaksaan Negeri Solok.
3.Kasus penganiayaan oleh Aulia Adi Putra dari Kejaksaan Negeri Solok.
Dalam keterangannya, JAM-Pidum menegaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah solusi untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti belum adanya riwayat hukum bagi tersangka, perdamaian antara pihak, serta ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun,” tambah Prof. Dr. Asep.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk implementasi nyata kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Tags: JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
Baca Juga
-
08 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kendal
-
30 Nov 2024
Pangdam I/BB Baru Kunjungi Kejati Sumut: Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan
-
04 Nov 2024
Rudy Susmanto Imbau Relawan Paslon Nomor Urut 1 Tetap Rendah Hati dan Tingkatkan Sosialisasi Menjelang Pilkada Bogor
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Adakan Kegiatan Edukasi Pencegahan Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha
-
03 Des 2024
Indonesia Dorong Penandatanganan Joint Statement ASEAN Prosecutors Body di Tanah Air
-
14 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Resmikan Rumah Cegah Stunting dan Luncurkan Program Pengendalian Inflasi di Leuwiliang
Rekomendasi lainnya
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
12 Des 2024
Penebaran Benih Ikan dan Pelepasan Burung Jalak Warnai HUT ke-53 Korpri Kabupaten Bogor
-
11 Des 2024
Pemkab Bogor Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa 2024, Fokus pada Transformasi Tata Kelola yang Transparan
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
22 Nov 2024
Kabupaten Bogor Perluas Jangkauan Program Makan Gratis, Kini di SMPN 3 Cibungbulang
-
22 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Gelar Bhakti Sosial di Kampung Ambobera, Dukung Percepatan Pembangunan Papua