Breaking News

Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Palembang, Liputan08.com _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan pengelolaan barang bukti aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Penyerahan ini dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti pada Senin (25/11) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Barang bukti yang diserahkan berupa aset tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, serta asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta. Penandatanganan Berita Acara dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel bersama perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., serta dihadiri oleh para pejabat Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel.

Penegakan Hukum Demi Kesejahteraan Masyarakat
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keadilan, tetapi juga harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata. Dalam kasus ini, aset yang kami selamatkan adalah milik Pemprov Sumsel sejak 1951, namun tidak tercatat lagi. Dengan penyerahan ini, kami berharap aset tersebut dapat dikelola dengan baik oleh Pemprov untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Yulianto.

Yulianto memaparkan nilai barang bukti yang diserahkan, yaitu asrama mahasiswa di Yogyakarta senilai Rp10,6 miliar dan tanah di Palembang senilai Rp17,2 miliar. Ia juga menambahkan bahwa aset lain berupa tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp69,3 miliar masih dalam proses hukum.

“Jika aset-aset ini dilelang, hasilnya dapat digunakan untuk membiayai program-program yang langsung berdampak pada masyarakat,” tambahnya.

Apresiasi dari Pj Gubernur Sumsel
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasi atas upaya Kejati Sumsel dalam menyelamatkan aset milik Pemprov Sumsel.

“Saya berterima kasih kepada Kejati Sumsel atas dedikasinya dalam menyelamatkan aset daerah. Ini adalah langkah penting untuk memastikan aset-aset ini dapat dikelola dengan baik dan mendukung pembangunan daerah,” kata Elen.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran Pemprov Sumsel untuk serius dalam mengelola aset yang ada dan memastikan tidak ada penyimpangan di masa depan. Sebagai bentuk penghargaan, Elen menyatakan akan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sumsel atas kontribusinya.

Peninjauan Aset di Palembang
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke aset tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejati Sumsel, Pj Gubernur Sumsel, dan sejumlah pejabat dari kedua instansi.

“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan aset negara,” ujar Yulianto saat meninjau lokasi.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan aset-aset tersebut dapat berjalan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya