Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Liputan08.com Jakarta, 26 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat yang melibatkan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.

Adapun dua saksi yang diperiksa adalah:

  1. EN, Manager Operasional PT Citilink Indonesia.
  2. OCK, Advokat/Pengacara.

Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan di Jakarta dalam rangka penyidikan perkara yang melibatkan tersangka ZR dan LR. Tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik korupsi, khususnya terkait dengan suap dan gratifikasi yang mungkin terjadi dalam penanganan perkara hukum.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya