Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Liputan08.com Jakarta, 26 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada periode 2023 hingga 2024.

Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah:

  1. EN, Manager Operasional PT Citilink Indonesia.
  2. OCK, Advokat/Pengacara.

Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan di Jakarta untuk mendalami kasus yang melibatkan tersangka ZR dan LR. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan penegakan hukum yang transparan dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya