Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Kelima saksi yang diperiksa memiliki inisial:

1.HR, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.
2.WAR, Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan.
3 LKH, Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional.
4 EES, mantan Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (2011–2016).
5.CSR, Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan Tersangka TTL dan pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan mendalami peran masing-masing pihak dalam kegiatan importasi gula tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Harli dalam keterangan pers, Senin (25/11).

Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian luas karena menyangkut kebijakan strategis di sektor pangan, khususnya dalam importasi gula yang berdampak pada stabilitas harga dan ketersediaan pasokan di pasar nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya