Breaking News

Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta

Liputan08.com Jakarta, 21 November 2024 – SMAN 81 Jakarta menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan hukum bertema “Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Penyuluhan ini diisi oleh Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., dan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H., dosen tetap Fakultas Hukum, serta melibatkan mahasiswa-mahasiswi fakultas tersebut.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh pihak sekolah, termasuk para guru dan siswa/siswi. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, membahas berbagai aspek hukum dan faktor-faktor yang menyebabkan maraknya kasus judi online di kalangan masyarakat, termasuk generasi muda.

Dr. Rahman Amin dalam paparannya menjelaskan, “Judi online sangat merugikan berbagai kalangan masyarakat. Selain melanggar hukum, aktivitas ini dapat membawa sanksi pidana yang berat sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.”

Ia menjelaskan bahwa pelaku judi dapat dijerat dengan ketentuan berikut:

1. Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi.

2. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, mengancam pelaku yang menggunakan kesempatan main judi dan memberikan kesempatan main judi, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 10 juta.

3. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan perubahannya, yang mengancam pelaku judi online dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

“Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini agar generasi muda terhindar dari jebakan judi online yang hanya memberikan janji palsu tentang kekayaan instan,” tambah Dr. Rahman.

Dr.Rahman mengungkapan lebih lanjut dengan bahayanya judi bisa dicegah dengan cara menggunakan hukum pidana atau tanpa hukum pidana. Tips bagi pelajar agar terhindar dari judi online antara lain:

1. Tolak tawaran bermain judi online dengan iming-iming akan menang.

2. Jangan pernah mencoba-coba untuk bermain judi online.

3. Perbanyak kegiatan yang positif seperti olahraga, hobi kreatif, menjadi relawan, dan lain-lain.

4. Belajar keterampilan yang bermanfaat bagi masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Rahmat Saputra menyoroti faktor-faktor yang memicu maraknya judi online, seperti mudahnya akses internet, kurangnya edukasi tentang risiko judi, dan tekanan ekonomi. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Sebaliknya, hal ini justru membawa dampak buruk, baik secara hukum maupun sosial,” tegasnya.

Dr. Rahmat juga menyampaikan tiga pendekatan utama dalam mencegah judi online:

1. Pendekatan Sosial Ekonomi, yakni dengan meningkatkan ekonomi dan kemampuan masyarakat melalui kebijakan yang tepat.

2. Pendekatan Regulasi, yaitu pembuatan regulasi yang jelas dan tegas untuk mencegah praktik judi online.

3. Pendekatan Situasional, dengan mendekatkan edukasi kepada kelompok-kelompok sasaran yang rentan terlibat dalam judi online.

Pihak sekolah menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan ini,Seperti yang di sampaikan oleh Yandhi Timosia,S.pd . “Kami berharap penyuluhan seperti ini dapat memberikan wawasan hukum dan memperkuat karakter siswa-siswi kami agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi,” ungkap salah satu guru SMAN 81 Jakarta.

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran generasi muda tentang bahaya judi online dan pentingnya menaati hukum di era digital.

 

Penulis Ali Wardana

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya