Liputan08.com Jakarta, 21 November 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satunya adalah kasus penadahan yang melibatkan tersangka Amir Rahmat bin M. Saleh di Lampung Timur.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik almarhum Syamsudin bin Abu Jabar di Kabupaten Lampung Timur. Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku pencurian, Ismail bin Syawal, kepada tersangka Amir Rahmat dengan harga Rp2 juta. Dalam pemeriksaan, motor yang ditemukan di rumah tersangka dipastikan merupakan hasil curian.
Setelah melalui proses mediasi, tersangka Amir Rahmat meminta maaf kepada korban, yang diterima dengan baik oleh keluarga korban. Proses ini menjadi dasar bagi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengajukan penghentian penuntutan kepada JAM-Pidum.
“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan sosiologis dan fakta bahwa tersangka menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain perkara ini, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan untuk dua perkara lainnya melalui keadilan restoratif:
1.Kasus penganiayaan oleh tersangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
2.Kasus pencurian dan penganiayaan oleh tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejaksaan Negeri Mesuji.
“Kami berharap penerapan keadilan restoratif ini dapat menjadi langkah penyelesaian yang humanis, memperkuat nilai musyawarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas JAM-Pidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 untuk mewujudkan kepastian hukum.
Berita ini menggarisbawahi upaya Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi, adil, dan diterima oleh masyarakat.
Tags: JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur
Baca Juga
-
19 Nov 2024
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dapur Umum Gizi Nasional Oleh Kodim Boyolali
-
17 Nov 2024
Komeng dan Waka MPR Abcandra Supratman Meriahkan dan Buka Festival Potinggai 2024 di Palu
-
14 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Coaching Clinic “Taman Asa” untuk Anak Berkebutuhan Khusus
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
19 Nov 2024
HUT ke-79 Brimob Garda Terdepan Penegak Keamanan untuk Indonesia Maju
-
21 Nov 2024
Paslon Rudy-Jaro, Kembali Dapat Dukungan dari Keluarga Besar Maluku Satu Rasa dan KBMTR Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
13 Nov 2024
Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Toko Kelontong Desa Selaganggeng, Ribuan Butir Obat Disita
-
13 Nov 2024
Pangdam I/BB Pantau Langsung Evakuasi Atlet Aquabike Italia yang Alami Insiden di Danau Toba
-
21 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
-
15 Nov 2024
Pj. Gubernur Jabar dan Para Kepala Daerah Deklarasi Tolak Judi dan Pinjaman Online Ilegal di Karawang
-
19 Nov 2024
Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa