Breaking News

Kejati Sumsel Klarifikasi Berita Viral Kasus Penganiayaan oleh Terpidana Novi Binti Agani

Liputan08.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terpidana Novi Binti Agani (alm). Dalam rilis resminya pada Senin, 18 November 2024, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang adil sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami ingin menegaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan Bin Cik Nun, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 436/Pid.B/2024/PN. Llg. Kasus ini telah inkracht pada 28 Oktober 2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Vanny menjelaskan bahwa keputusan hukum tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi korban dan terpidana. “Korban, Adnan Bin Cik Nun, yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, mengalami luka bakar serius dari punggung hingga pantat, sebagaimana tercantum dalam visum. Namun, kami juga mempertimbangkan kondisi terpidana yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak kecil. Oleh karena itu, jaksa tidak menuntut hukuman maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vanny menekankan bahwa tindakan menyiram cuka para (air keras) yang dilakukan terpidana tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. “Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan yang melanggar hukum. Jika terpidana merasa terganggu atau terserang kehormatannya, jalur yang benar adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tujuan penegakan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi semua pihak. “Kami mengimbau teman-teman media dan masyarakat untuk memahami konteks ini dengan bijak,” tutup Vanny.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya