Liputan08.com Sorong, Papua Barat – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat, Jumat (15/11).
Dalam sambutannya, Prof. Asep menegaskan pentingnya pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan efisien. Ia juga mendorong sinergi ideal antara penyidik dan penuntut umum berdasarkan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Kita juga harus mengintensifkan pengawasan secara nasional agar pelanggaran hukum dapat diminimalkan,” ujar Prof. Asep.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum menjadi komitmen utama Kejaksaan dengan langkah tegas dan terukur.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum juga menyoroti pentingnya pelestarian ekosistem laut dan pesisir, seperti hutan mangrove, sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.
“Hutan mangrove di Pulau Papua yang luasnya mencapai 1,4 juta hektar memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon. Menjaga kelestariannya adalah langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan program prioritas nasional ke-11 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelestarian lingkungan hidup.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani perkara dengan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan keadilan, tetapi juga memberikan dampak positif pada pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Sorong ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan global, khususnya perubahan iklim.
Tags: JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
Baca Juga
-
15 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Komunikasi Sosial dengan Warga Puyagiya, Dukung Stabilitas di Intan Jaya
-
14 Nov 2024
Pemkab Bogor Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif 2024: Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
-
16 Nov 2024
Sekber Wartawan Bogor Tetapkan Program Strategis untuk Wujudkan Kebersamaan Wartawan se-Bogor Raya
-
21 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung Tekankan Profesionalisme Jaksa dalam Penegakan Hukum dan Mitigasi Risiko
-
14 Nov 2024
Kejaksaan RI Peduli Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur
-
21 Nov 2024
JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur
Rekomendasi lainnya
-
16 Nov 2024
Sekber Wartawan Bogor Tetapkan Program Strategis untuk Wujudkan Kebersamaan Wartawan se-Bogor Raya
-
14 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Coaching Clinic “Taman Asa” untuk Anak Berkebutuhan Khusus
-
19 Nov 2024
HUT ke-79 Brimob Garda Terdepan Penegak Keamanan untuk Indonesia Maju
-
16 Nov 2024
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Kejurnas Kungfu Tradisional, Ajang Mencari Bibit Atlet Berprestasi
-
15 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Komunikasi Sosial dengan Warga Puyagiya, Dukung Stabilitas di Intan Jaya
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group