Breaking News

Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Toko Kelontong Desa Selaganggeng, Ribuan Butir Obat Disita

Liputan08.com Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial KB alias K (20), warga asal Aceh, yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Dalam operasi ini, ribuan butir obat terlarang berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024), bahwa tersangka menjalankan modus dengan membuka toko kelontong dan warung snack yang disisipi penjualan obat-obatan psikotropika dan obat daftar G.

“Modusnya, tersangka membuka usaha toko kelontong dan snack, namun ternyata juga menjual obat terlarang,” jelas AKBP Rosyid.

Barang bukti yang disita meliputi 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi, 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk Mersi, 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg, dan 14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO. Selain itu, petugas juga menemukan 69 lempeng (@10 butir) dan 5 butir obat yang diduga Tramadol, 185 paket berisi 8 butir obat kuning bertuliskan “mf” yang diduga Hexymer, serta berbagai jenis obat lain yang dikemas dalam paket-paket kecil.

Selain obat-obatan, petugas mengamankan 3 bendel plastik klip merk ZIP IN, uang tunai Rp1.264.500, dan 1 unit ponsel Oppo Reno 5 warna Silver. Total barang bukti mencapai 47 butir obat psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penjualan obat terlarang di Desa Selaganggeng. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka pada Kamis, 7 November 2024, bersama barang bukti di toko kelontongnya.

Tersangka mengaku bahwa obat-obatan terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang mengirimkannya melalui jasa travel mobil. Ia mengaku baru satu bulan menjual obat terlarang ini di tokonya, yang buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Omzet dari penjualan mencapai sekitar Rp25 juta per bulan, dan tersangka mengklaim hanya menjual obat kepada pelanggan berusia di atas 20 tahun.

Kapolres Purbalingga menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Ketua FKUB Kabupaten Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Purbalingga mengungkap kasus ini. “Alhamdulillah, kasus penjualan obat terlarang dapat diungkap oleh Polres Purbalingga. Semoga upaya pemberantasan narkoba terus ditingkatkan agar generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya