Breaking News

Razia Rutin di Rutan Kelas II B Rengat, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan

Liputan08.com INHU – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) kembali melaksanakan razia di kamar hunian warga binaan pada Senin (11/11/2024). Razia ini merupakan bagian dari program akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkotika serta modus penipuan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rutan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rengat, Wan Rezwanda. Razia tersebut melibatkan pejabat struktural Rutan Rengat, petugas pengamanan, staf rutan, dan juga anggota TNI dari Kodim 0302/Inhu yang tergabung dalam APH.

“Razia ini akan terus dilaksanakan secara berkala setiap minggunya untuk mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan pelaksanaannya,” ujar Wan Rezwanda.

Rezwanda juga menyampaikan apresiasinya kepada para petugas rutan yang mendukung pelaksanaan razia dengan semangat dan tanggung jawab penuh. Ia turut berterima kasih kepada warga binaan yang bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur selama razia berlangsung.

“Terima kasih kepada warga binaan yang sudah kooperatif dengan tetap aman dan mengikuti setiap prosedur. Mari kita bersama-sama mendukung Rutan Rengat agar menjadi tempat yang aman, tertib, dan nyaman,” tambah Rezwanda.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, seperti korek api, pencukur kumis, sendok stainless, pisau cutter, dan botol kaca. Namun, tidak ditemukan barang yang lebih berbahaya seperti handphone atau narkotika.

Barang-barang hasil razia kemudian didata dan diinventarisasi untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur. “Barang hasil razia akan diinventarisasi dan didata, kemudian dimusnahkan,” tutup Rezwanda.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya