Breaking News

Jaksa Agung: Sinergi Sipil dan Militer Diperlukan dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengadakan diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, guna membahas implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas. Acara ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dan dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer untuk menangani perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer. “Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas. Ini mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ungkapnya.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas membutuhkan pendekatan terpadu, mengingat perkara ini melibatkan prosedur dari peradilan umum dan militer. “Kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi memerlukan sinergi antara Penuntut Umum di peradilan umum dan Oditur di peradilan militer agar tak terjadi dualisme kebijakan penuntutan maupun disparitas pemidanaan,” jelasnya.

ST Burhanuddin berharap diskusi ini dapat memperkuat pemahaman dan kerja sama antara Kejaksaan, TNI, dan Polri dalam menangani perkara koneksitas. “Melalui FGD ini, kami ingin membangun kolaborasi yang lebih erat antar-lembaga penegak hukum sehingga tercapai keselarasan dalam penanganan perkara sipil-militer,” tambahnya.

Acara ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, staf ahli Jaksa Agung, pejabat tinggi TNI, serta pejabat dari berbagai kementerian terkait. Para peserta berfokus pada tantangan dan efektivitas penanganan perkara koneksitas serta mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman antar-lembaga penegak hukum.

“Sinergi antar-institusi menjadi kunci bagi penegakan hukum yang lebih optimal dan adil di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya