Breaking News

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, Tangkap 8 Tersangka dan Sita 4.000 Lebih Rekening

Liputan08.com Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan besar sindikat judi online internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi, bersama Kasat Reskrim Akbp Andri Kurniawan, berhasil mengamankan delapan tersangka pada Kamis (7/11/2024) dan Jumat (8/11/2024).

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Di lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap, yang diduga digunakan dalam operasi sindikat ini.

Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa operasi sindikat ini menggunakan modus penyewaan rekening untuk menampung transaksi judi online. Tersangka utama, RS, telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari dua tahun dengan mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja. Dari hasil penyelidikan, lebih dari 4.324 rekening diduga terlibat dalam perputaran dana yang mencapai Rp 21 miliar per hari.

Menurut Syahduddi, sindikat ini terbagi dalam tiga klaster: peserta, penjaring peserta, dan pengelola utama. Para peserta adalah warga yang menyewakan rekeningnya untuk transaksi, penjaring bertugas merekrut peserta, dan RS mengelola pengiriman buku rekening ke Kamboja.

Dalam pengungkapan ini, enam dari delapan tersangka diketahui positif narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen memberantas perjudian online sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar, serta Undang-Undang ITE yang memungkinkan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap ajakan untuk menyewakan rekening pribadi, yang bisa mengarah pada keterlibatan dalam jaringan perjudian online.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya