Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

Liputan08.com Jakarta, 7 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

1.SW, yang menjabat sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.
2.SNK, seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan jabatan security di Pengadilan Negeri Surabaya.
3.KW, yang merupakan anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
4.SG, juga anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Keempat saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang saat ini dalam proses penyidikan, antara lain tersangka berinisial ED, HH, M, LR, dan MW.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak terkait lainnya.

Jakarta, 7 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya