Breaking News

Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi

Liputan08.com JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset.” Acara yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Hotel Atria Gading Serpong ini dihadiri oleh pejabat dan praktisi hukum untuk membahas strategi pengelolaan dan pemulihan aset secara lebih efektif.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menekankan pentingnya keberadaan lembaga ini untuk memperkuat wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset hasil kejahatan. “Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Peningkatan kelembagaan ini memungkinkan peningkatan potensi pengembalian keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Dr. Emilwan juga menambahkan bahwa penguatan kelembagaan dari Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset memberikan konsekuensi kepada praktisi pemulihan aset untuk lebih tanggap terhadap masalah yang dihadapi. “Transformasi ini menjadikan kami lebih siap untuk menghadapi tantangan pemulihan aset yang lebih kompleks, terutama mengingat perkembangan teknologi dan semakin canggihnya modus kejahatan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari FGD ini, turut diadakan sesi berbagi pengalaman dari Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sesi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum dalam pemulihan aset,” ujar Dr. Emilwan.

Tantangan lain yang diangkat dalam diskusi ini meliputi kendala lelang aset yang sering tidak laku karena harga yang terlalu tinggi, serta kewajiban IPL, pajak daerah, dan kondisi aset yang rusak. “Kita perlu memperhatikan bersama mekanisme penurunan nilai aset jika lelang pertama gagal, apakah menunggu laporan penilaian baru atau menggunakan mekanisme lain,” jelas Emilwan dalam penutupannya.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pemulihan aset serta memitigasi potensi ancaman radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya