Breaking News

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT

Liputan08.com Palembang, 5 November 2024 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Proyek pembangunan yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020 ini dilakukan pada satuan kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan RI.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan inisial PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI untuk periode Mei 2016 hingga Juli 2017, sebagai tersangka baru. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan, “Kami telah menetapkan saudara PB sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.” PB sebelumnya telah dipanggil sebanyak tujuh kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemanggilan kelima yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2024 telah diterima oleh kakak kandung PB pada 4 Oktober 2024.

Menurut penyelidikan, PB diduga menerima aliran dana senilai 18 miliar rupiah secara tunai dalam periode 2016–2020. Dana ini disinyalir berasal dari berbagai setoran yang dilakukan ke rekening PB saat ia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. “Tim Penyidik terus mendalami indikasi aliran dana lainnya yang diterima oleh tersangka PB, selain dari setoran yang terdeteksi,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.

Selain PB, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi dalam upaya mengungkap keseluruhan jaringan dalam kasus ini. Tim penyidik saat ini sedang merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PB di Kejaksaan Agung RI.

Perbuatan tersangka PB diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 11 UU yang sama.

“Kami harap media dan masyarakat dapat memahami perkembangan ini sebagai bentuk transparansi Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama terkait proyek-proyek besar yang menggunakan dana negara,” tutup Vanny Yulia Eka Sari.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya