Breaking News

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian: PB Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen Satuan Tugas Sumber Daya Intelijen (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian berinisial PB terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa yang dikelola Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan. Pengamanan dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

PB diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran terkait pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dengan Aceh, dengan total anggaran Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sejak tahun 2017 hingga 2023. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,157 triliun, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penjelasan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penetapan PB sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat dan diperkuat melalui surat penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada tanggal 3 November 2024.

“Tersangka PB diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran dan penyimpangan prosedur dalam proyek pembangunan ini, yang mana telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara serta berdampak serius pada kegagalan fungsional proyek,” ujar Dr. Harli Siregar.

Menurut informasi dari tim penyidik, PB memerintahkan pemecahan proyek konstruksi tersebut menjadi sebelas paket dan mengarahkan agar delapan perusahaan tertentu memenangkan lelang proyek. Pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan dan dokumen perencanaan, serta perubahan lokasi pembangunan dilakukan secara tidak sesuai dengan desain awal, yang menyebabkan jalur tersebut amblas dan tidak dapat difungsikan.

Dalam rangkaian pelaksanaannya, proyek ini terindikasi penuh penyimpangan. Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Rieki Meidi Yuwana, yang kini masih menjalani proses persidangan, menyetujui lelang tanpa dokumen teknis yang layak, berlawanan dengan prosedur pengadaan resmi. Dari proyek ini, PB juga diduga menerima sejumlah dana sebagai imbalan, yakni Rp1,2 miliar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhmad Afif Setiawan, serta Rp1,4 miliar dari PT WTJ.

Selain menetapkan PB sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah menahan PB di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa 20 hari ke depan guna memperdalam proses penyidikan. PB disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini agar tidak hanya memberikan efek jera, namun juga memperbaiki tata kelola di sektor transportasi dan infrastruktur,” kata Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.

Proyek Besitang–Langsa yang awalnya diharapkan mampu memperkuat konektivitas di wilayah Sumatera, kini menjadi sorotan nasional karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang signifikan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya