Liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Penyelidikan intensif terhadap MW telah berlangsung sejak 4 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MW diduga terlibat dalam upaya penyuapan terkait penanganan perkara pidana anaknya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik menduga MW memberikan dana suap kepada beberapa oknum untuk mempengaruhi proses hukum yang dihadapi anaknya.
Menurut kronologi kasus yang dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, MW awalnya menghubungi pengacara berinisial LR untuk mewakili Ronald Tannur. Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di Cafe Excelso MERR Surabaya, di mana keduanya membahas strategi hukum bagi Ronald. Pertemuan ini berlanjut sehari kemudian di Jl. Kendalsari Raya Surabaya, di mana LR meminta dana yang diperlukan untuk “pengurusan perkara.”
Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, LR mengarahkan MW untuk mempersiapkan sejumlah uang sebagai biaya guna memengaruhi majelis hakim. Dana suap tersebut disepakati sebesar Rp3,5 miliar, yang kemudian dibagi untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M.
“Penetapan tersangka terhadap MW ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung serius dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkup peradilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa MW menyerahkan total Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR, sementara LR menanggung sisa biaya perkara hingga mencapai total Rp3,5 miliar. Seluruh dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024, MW kini ditahan di Rutan Cabang Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba bermain-main dalam ranah hukum demi kepentingan pribadi,” tambah Dr. Harli Siregar.
Tags: 5 Miliar ke Oknum Hakim, Diduga Berikan Uang Rp3, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Liputan08.com
Baca Juga
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
15 Okt 2024
Direktur Eksekutif Lemkapi Desak Kapolres Bogor Tindak Tegas Pengeroyokan Wartawan PWI
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
-
11 Nov 2024
Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
16 Okt 2024
Prabowo Akan Tinggal di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Siap Percepat Pembangunan Daerah
-
19 Des 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
Rekomendasi lainnya
-
14 Des 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Program Genting, Upaya Konkret Turunkan Angka Stunting
-
03 Nov 2024
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Agama Islam Sukses Gelar Pelatihan Keorganisasian Dasar, Bentuk Pengurus Berkompeten dan Berkualitas
-
11 Okt 2024
Keteguhan Wanita Saat Suami Dipenjara Mengatasi Kesepian dan Menjaga Kesucian
-
18 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
27 Nov 2024
Ahmad Sahroni Apresiasi Kecanggihan Peralatan Intelijen Kejaksaan Agung