
Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) telah mengamankan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara dan Aceh. Proyek ini, yang berlangsung dari 2017 hingga 2023, berpotensi merugikan negara hingga Rp1,15 triliun.
PB, yang telah menjadi target penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), ditangkap pada Minggu (3/11) pukul 12.55 WIB di Sumedang, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan, “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tim dalam upaya memberantas korupsi, khususnya dalam proyek infrastruktur berskala besar.”
Menurut Kejaksaan, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah proyek konstruksi kereta api menjadi 11 paket pekerjaan dan mengarahkan proses lelang untuk menguntungkan sejumlah perusahaan. Selain itu, konstruksi dilakukan tanpa studi kelayakan dan melibatkan pelanggaran prosedur, yang menyebabkan amblasnya jalan kereta dan membuat jalur Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan.
“Penyelidikan mendalam telah mengungkap bahwa proyek ini mengalami penyimpangan serius, termasuk perubahan lokasi pembangunan tanpa persetujuan teknis,” ungkap Harli Siregar. Ia juga menjelaskan bahwa PB menerima sejumlah uang melalui perantara proyek, termasuk fee senilai Rp1,2 miliar dari PPK dan Rp1,4 miliar dari salah satu perusahaan kontraktor.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,15 triliun. Dengan bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu sore dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Harli Siregar menambahkan, “Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terutama dalam proyek strategis nasional yang berdampak langsung pada masyarakat luas.”
PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa pasal terkait dalam KUHP.
Tags: Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian
Baca Juga
-
09 Okt 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
-
05 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Kasus dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Fidusia di Kendari
-
19 Des 2024
Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu dan Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
-
31 Jan 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Panen dan Edukasi Cabai untuk Kendalikan Harga
-
13 Apr 2025
Rudy Susmanto Hadiri Mancing Massal di Setu Gedung Kesenian Dorong Pemanfaatan Ruang Publik untuk Warga
-
21 Okt 2024
Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang
Rekomendasi lainnya
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
14 Des 2024
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Satgas Pamtas RI-Malaysia di Nanga Badau, Berikan Motivasi dan Arahan Tegas
-
09 Apr 2025
Desri Nago Lapor ke Polda Sumsel Terkait Berita Hoax, Siap Lanjutkan Proses Hukum
-
01 Feb 2025
Pangkoops Udara I Hadiri Rapim TNI 2025: Perkuat Sinergi untuk Pertahanan dan Ekonomi Nasional
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Rumah Ceting di Tamansari, Upaya Percepat Penurunan Stunting Menuju Target Zero Stunting
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri