Breaking News

Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) telah mengamankan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara dan Aceh. Proyek ini, yang berlangsung dari 2017 hingga 2023, berpotensi merugikan negara hingga Rp1,15 triliun.

PB, yang telah menjadi target penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), ditangkap pada Minggu (3/11) pukul 12.55 WIB di Sumedang, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan, “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tim dalam upaya memberantas korupsi, khususnya dalam proyek infrastruktur berskala besar.”

Menurut Kejaksaan, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah proyek konstruksi kereta api menjadi 11 paket pekerjaan dan mengarahkan proses lelang untuk menguntungkan sejumlah perusahaan. Selain itu, konstruksi dilakukan tanpa studi kelayakan dan melibatkan pelanggaran prosedur, yang menyebabkan amblasnya jalan kereta dan membuat jalur Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan.

“Penyelidikan mendalam telah mengungkap bahwa proyek ini mengalami penyimpangan serius, termasuk perubahan lokasi pembangunan tanpa persetujuan teknis,” ungkap Harli Siregar. Ia juga menjelaskan bahwa PB menerima sejumlah uang melalui perantara proyek, termasuk fee senilai Rp1,2 miliar dari PPK dan Rp1,4 miliar dari salah satu perusahaan kontraktor.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,15 triliun. Dengan bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu sore dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Harli Siregar menambahkan, “Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terutama dalam proyek strategis nasional yang berdampak langsung pada masyarakat luas.”

PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa pasal terkait dalam KUHP.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya