Breaking News

Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pembangunan Daerah Melalui Digitalisasi SIPD RI, Dorong Indonesia Menuju 2045

Liputan08.com Bali – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan daerah dengan memanfaatkan digitalisasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan dokumen perencanaan daerah yang berbasis data, sebagai salah satu bagian dari transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Kemendagri baru-baru ini mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali. Acara tersebut difokuskan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan data statistik sektoral yang terintegrasi.

“Digitalisasi adalah kunci untuk mempercepat akses teknologi bagi masyarakat, memperkuat ekonomi digital, mengurangi potensi korupsi, dan menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif serta inklusif, baik di tingkat nasional maupun global,” ungkap Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Restuardy Daud, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (3/11).

Restuardy menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan elemen penting dalam mendukung Tujuan Pembangunan Nasional, terutama dalam kerangka Transformasi Ekonomi yang dirancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

SIPD RI, yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, kini menjadi platform utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengelola data dan informasi pemerintahan. Platform ini memiliki modul-modul penting seperti E-Walidata, Data Perencanaan, dan Pemutakhiran Data yang mendukung integrasi data secara akurat.

“SIPD RI merupakan instrumen esensial untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data,” jelasnya.

Menurut Restuardy, saat ini lebih dari 8.323 data sektoral telah terintegrasi melalui E-Walidata, termasuk data dari BPS, Dapodik, ATR/BPN, dan Dukcapil. Hal ini menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai target nasional yang dicantumkan dalam RPJPN 2025-2045.

Beberapa target utama yang ingin dicapai antara lain peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju, pengurangan ketimpangan sosial, serta peningkatan peran Indonesia di kancah internasional. Salah satu ambisi besar yang disoroti adalah menempatkan Indonesia di peringkat 15 besar Global Power Index pada tahun 2045.

Melalui SIPD RI, pemerintah pusat dapat memantau progres penyusunan dokumen perencanaan di tingkat daerah secara real-time, termasuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Saat ini, sebanyak 9 pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Bengkulu, telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) RPJPD 2025-2045 melalui SIPD RI. Selain itu, 14 provinsi dan 123 kabupaten/kota telah melaporkan dokumen RPJMD teknokratik untuk periode 2025-2029, dengan Provinsi Jawa Timur mencatatkan progres pelaporan tertinggi.

Melalui fitur dashboard Analisa dan Profil Pembangunan Daerah di SIPD RI, masyarakat dapat mengakses indikator-indikator makro pembangunan nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), secara real-time.

Restuardy juga menekankan bahwa keterbukaan data ini sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahap perencanaan pembangunan.

“Dengan sistem digital yang terintegrasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih responsif dan akuntabel dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga tujuan Indonesia Emas 2045 dapat tercapai melalui sinergi optimal dari semua pihak,” tutup Restuardy.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya