Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (31/10/2024).

Kedua saksi yang diperiksa adalah PA, yang menjabat sebagai Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur periode 2018 hingga 2020 sekaligus Ketua Pengawas Yayasan Darmex, serta MARP, seorang Pegawai Negeri Sipil pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan, “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Proses ini penting agar kasus dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Kasus ini mencakup beberapa entitas terkait, termasuk PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations yang terindikasi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dr. Harli menambahkan, “Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus korupsi yang merugikan masyarakat luas.”

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya