Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menguak lapisan kasus dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), yang diduga merugikan negara hingga Rp371 miliar. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi di PT Indofarma dan PT IGM pada periode 2020-2023.
Penetapan BPE sebagai tersangka diresmikan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 pada 30 Oktober 2024. BPE ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah petinggi lainnya di PT Indofarma. “BPE diduga terlibat bersama AP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk; GSR, Direktur PT IGM; dan CSY, yang menjabat sebagai Head of Finance PT IGM pada periode 2019-2021, yang sebelumnya telah ditahan,” ujar Syahron.
Menurut Syahron, para tersangka diduga melakukan pengeluaran dana PT IGM tanpa dasar atau “underlying,” serta menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan. Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan guna menciptakan kesan positif terhadap kondisi keuangan PT Indofarma dan PT IGM.
“Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” jelasnya.
Atas tindakannya, BPE dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Indofarma merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam industri kesehatan.
Tags: Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Liputan08.com
Baca Juga
-
22 Nov 2024
Jaksa Sita Aset Terdakwa Rokok Ilegal Senilai Rp6,5 Miliar di Demak
-
03 Des 2024
Pemkab Bogor Perkuat Upaya Turunkan Stunting, Gelar Diseminasi Audit Periode II
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Karangasem Bali Belajar dari TP-PKK Kabupaten Bogor
-
06 Nov 2024
Warga Kampung Kamat Sambut Bahagia Pembagian Makanan Gratis dari Satgas Yonif 501 Kostrad
-
10 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Pembinaan Fisik Terpadu untuk Remaja di Rumah Singgah Desa Senaning
-
15 Okt 2024
Direktur Eksekutif Lemkapi Desak Kapolres Bogor Tindak Tegas Pengeroyokan Wartawan PWI
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor: Hari Santri Momentum Para Santri untuk Meraih Masa Depan Gemilang
-
25 Nov 2024
Pelantikan Rakercab Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar Kabupaten Bogor
-
18 Des 2024
TNI dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Tengah Cuaca Ekstrem di Sanggau
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
05 Nov 2024
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT
-
10 Nov 2024
Diduga Proyek Jalan di Musi Banyuasin Sarat Korupsi, Warga Resah Akibat Kualitas dan Transparansi Minim