Breaking News

Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian

Liputan08.com Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur (27), terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Dina Sera Afrianti (29), meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB di Pakuwoon City Virginia Regency, Surabaya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas perbuatannya. Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju kediaman Tannur sekitar pukul 14.10 WIB. Sesampainya di lokasi, Tim langsung menemui terpidana dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk penjemputan.

Sekitar pukul 14.45 WIB, Tannur berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur. “Kami memastikan proses penangkapan berjalan lancar, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah tiba di Kejati Jatim, Gregorius Ronald Tannur segera diproses untuk pelaksanaan hukuman penjara. “Terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tambah pejabat tersebut.

Penangkapan ini menutup proses hukum panjang kasus penganiayaan yang dilakukan Tannur.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya