Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group

Liputan08.com Jakarta, 26 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, di Jakarta.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1.PA – Direktur PT Asset Pacific.
2 ISW – Pihak swasta.
3.TTG – Direktur Utama PT Darmex Plantations.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang menjerat sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

> “Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group. Tim penyidik bekerja secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti yang kuat sehingga kasus ini bisa diungkap tuntas dan disidangkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Dr. Harli Siregar.

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan, menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini kepada masyarakat. “Kami berharap dengan adanya pengungkapan secara transparan, publik bisa memahami langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Irwan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala perkebunan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group dan dampaknya pada perekonomian dan lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya