Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated

Liputan08.com Jakarta, 24 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Jakarta.

Saksi yang diperiksa berinisial II, yang menjabat sebagai Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang meliputi Cikunir hingga Karawang Barat, serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kasus ini terkait dengan Tersangka DP, yang diduga terlibat dalam korupsi proyek tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi II dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan. Saksi memberikan keterangan penting terkait aspek keamanan konstruksi proyek ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan guna memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan integritas tinggi.

Pemeriksaan terhadap saksi merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dengan fokus pada keadilan dan perlindungan kepentingan publik,” tambah Dr. Harli.

Penanganan kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran proyek dan kepentingannya bagi infrastruktur nasional.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya