Breaking News

Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya

Liputan08.com Jakarta, 23 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perkara pidana umum. Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta pengacara berinisial LR, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, yang diputus oleh Majelis Hakim ED, HH, dan M. Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut dipengaruhi oleh pemberian suap dari pengacara LR kepada ketiga hakim.

“Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bukti kuat adanya suap dan gratifikasi yang diberikan oleh pihak pengacara kepada oknum hakim dalam kasus ini. Kami sudah mengamankan barang bukti yang mendukung dugaan tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dan apartemen para tersangka, baik di Surabaya, Jakarta, maupun Semarang. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total miliaran rupiah, dokumen terkait transaksi keuangan, serta barang bukti elektronik.

Di salah satu lokasi, tepatnya di rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043. Sementara di apartemen ED, salah satu hakim, ditemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta dan SGD 32.000. Barang-barang ini menjadi bagian dari bukti dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi yang sedang disidik.

“Kami sudah menahan para tersangka di rumah tahanan yang sesuai dengan domisili masing-masing. Proses hukum akan terus berjalan dan kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di semua sektor, termasuk lembaga peradilan,” lanjut Dr. Harli Siregar.

Para tersangka hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum, guna menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya