Breaking News

Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Begal di Ciampea Otak Kejahatan Bunuh Diri Sebelum Terungkap

Liputan08.com CIBINONG – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, merilis dua dari tiga pelaku pembegalan hingga menyebabkan seorang ayah meregang nyawa saat menjemput putrinya di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/09/2024).

Wakapolres Bogor, Komisaris Polisi (Kompol) Adhimas mengatakan, berawal kejadian naas yang menimpa korban Iwan Irawan atau IR (58) ini, pada 30 September 2024 sekira pukul 01.15 WIB jajarannya melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Ciampea, Polres Bogor, menerima informasi dari warga bahwa adanya penemuan satu (1) orang laki-laki tidak dikenal dalam keadaan tak bergerak dipinggir jalan Kampung Cihideung IlirRT 007 RW 002 Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Mendapat laporan itu, petugas SPKT Polsek Ciampea langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan olah TKP, dan diketahui 1 orang laki-laki tersebut bernama Iwan Irawan atau IR warga Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, namun sudah menetap di kp. Cihideung Ilir, Ciampea tersebut,” jelas Kompol Adhimas dalam keterangan Press rilisnya di Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kamis (24/10/2024).

Ia melanjutkan, usai pihaknya mengetahui identitas korban, lantas IR (Korban, red) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, namun saat itu korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Dapat disimpulkan, bahwa kejadian tersebut merupakan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Karena barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. bernopol F-4997-AAV sudah tidak ada bersama korban,” katanya.

Kompol Adhimas menjelaskan, dalam olah TKP itu ditemukan barang bukti berupa satu buah helm merk Honda warna hitam, satu sandal karet warna hitam, dan sary buah halu atau lumpang yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih 80 centimeter.

Selain itu, lanjut Kompol Adhimas, dengan peristiwa atau kejadian tersebut pada Senin 21 Oktober 2024 pada pukul 09.00 wib unit Reskrim Polsek Ciampea, dengan di back up oleh tim Resmob Polres Bogor dan Resmob Polda Jabar, berhasil menangkap satu (1) orang tersangka berinisial AJ atau Ajum Jumadi (37) di kampung Darul Tafsir Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Berselang 16 jam kemudian tepatnya pada Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, kami kembali berhasil meringkus 1 tersangka lainnya berinisial DN atau Rian (28) di kampung Cisasah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor,” bebernya.

“Dimana setelah dilakukan pemeriksaan perbuatan tindak pidana tersebut sebelum telah direncanakan oleh tersangka lain sebagai otak pelaku utama bernama Sugandi (alm) yang telah meninggal dunia dengan gantung diri sebelum terungkap perkara ini,” tambah Kompol Adhimas menjelaskan.

Adapun untuk kronologis, lanjut Kompol Adhimas, perbuat ketiga pelaku sebelumnya telah direncanakan beberapa kali, dimana perencanaan awal melakukan penganiayaan kepada korban IR (58) bukan melakukan pembunuhan, melainkan tersangka utama yang menjadi otak pelaku utama meminta tersangka Ajum Jumadi (28) mencari rekan untuk melakukan penganiayaan tersebut.

Dimana juga, sambung dia, penganiayaan ini dilakukan ketika korban keluar rumah untuk menjemput putrinya yang pulang kerja, kemudian tersangka Ajum Jumadi mengajak tersangka DN kepada otak utama Sugandi (57) yang telah almarhum.

“Semua perencanaan tersebut dilakukan di kolam ikan milik tersangka Sugianto yang beralamatkan di kampung Pasarebo RT 002 RW 008 Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Adhimas.

Lebih jauh ia memaparkan, adapun tersangka Sugianto kepada pelaku Ajum Jumadi untuk meminta melakukan penganiayaan kepada korban dengan melukai kaki dan tangannya sampai menggunakan satu (1) buah Alu kemudian menyiramkan air keras ke wajahnya yang saat itu sudah disiapkan dengan botol Aqua. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan tersangka Sugianto (Otak Utama), yang mana Ajum Jumadi (Pelaku, red) membuang dan mengganti dengan air biasa di dalam botol tersebut.

“Tersangka otak utama Sugianto pun menyarankan untuk di ambil sepeda motor sepeda motor milik korban dan hasilnya diserahkan kepada tersangka AJ dan DN, serta perbuatan tersebut akan diberikan ulah oleh tersangka sebesar Rp 6 juta setelah perbuatan itu dilakukan,” terang dia.

Adapun, motif pelaku terhadap korban lantaran faktor sakit hati soal hutang piutang. Antara, pelaku kepada korban Iwan Irawan (58) sebesar kurang lebih Rp 8 juta.

“Motifnya karena faktor sakit hati, saat pelaku ditagih hutang oleh korban ada kata-kata yang menyinggung hati pelaku,” pungkasnya.

Sementara pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, maupun pasal 338 KUHPidana pidana penjara paling lama 15 tahun, lasal 365 ayat (3) KUHPidana yang mengakibatkan kematian diancam dengan. pidana paling lama 15 tahun, serta pasal 170 KUHPidana pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya ramai diberitakan, Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembegalan yang mengakibatkan tewasnya seorang ayah yang sedang menjemput putrinya di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Ajum (37) dan Rian (24), sementara satu tersangka lainnya, Sugandi (57), memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri setelah 10 hari melarikan diri.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya