Breaking News

Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta, Keberatan Dianggap Dikabulkan

Liputan08.com Jakarta – Tanggal 17 Oktober 2024 Kwan Benny melalui kuasa hukumnya dari Kantor Multazam Maidir Law Office telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Register Perkara Nomor: 336/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 23 September 2024. Gugatan ini diajukan atas tindakan penguasaan aset berupa pemasangan plang pada tanah dan bangunan miliknya seluas 1.309 meter persegi yang berlokasi di Jalan Gedung Hijau Raya Blok SG Persil No. 17, Sektor V, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, oleh SATGAS BLBI.

Menurut kuasa hukum Kwan Benny, Multazam Maidir, S.H., M.H., tindakan pemasangan plang oleh SATGAS BLBI tersebut dilakukan pada 25 Juni 2024. “Kami telah mengajukan keberatan resmi melalui Surat Nomor 196/MM.LO/VII/2024 pada 17 Juli 2024, namun tidak ada tanggapan selama lebih dari 10 hari, yang berarti keberatan kami dianggap dikabulkan berdasarkan Pasal 77 ayat (5) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkap Multazam.

Lebih lanjut, Ibni Ridho, S.H., M.H., didampingi Iwan Hendrawan, S.H., Achmad Uki Setiawan, S.H, dkk merupakan anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian mengajukan permohonan penetapan atas keberatan yang dianggap dikabulkan pada 8 Agustus 2024. “Kami melanjutkan langkah hukum ini setelah pihak SATGAS BLBI baru merespons keberatan pada 26 Agustus 2024, 41 hari setelah keberatan diajukan, melalui Surat Nomor S-463/KBS/2024,” ujarnya.

Selain upaya hukum keberatan, pihak Kwan Benny kini juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait tindakan faktual penguasaan aset melalui pemasangan plang dan dianggap dikabulkannya keberatan tersebut. Saat ini, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2024, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa dari SATGAS BLBI.

Multazam Maidir menegaskan bahwa tindakan penguasaan aset ini tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kami berharap dengan adanya gugatan ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien kami dapat dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya.

Sidang di PTUN Jakarta akan menjadi penentu bagi penyelesaian kasus ini, dengan Kwan Benny berharap keputusan yang adil bagi dirinya sebagai pemilik sah tanah dan bangunan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya