Breaking News

JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan

Liputan08.com Jakarta, 22 Oktober 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspos virtual yang menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian di Kabupaten Pekalongan yang melibatkan tersangka Zaenal Arifin bin Mukhlis.

Tersangka Zaenal Arifin diduga mencuri sepeda motor untuk membayar kebutuhan sekolah anaknya. Setelah dikejar oleh korban dan diamankan oleh warga, perkara ini diusulkan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Feni Nilasari, S.H., M.H., bersama tim, menginisiasi penyelesaian perkara melalui perdamaian.

“Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban dengan sukarela memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Feni Nilasari.

Selain kasus pencurian di Pekalongan, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lainnya, termasuk kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. JAM-Pidum menegaskan bahwa pemberian penghentian penuntutan ini didasarkan pada pertimbangan sosial dan kemanusiaan, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Keputusan ini merupakan bentuk kepastian hukum dan respons positif masyarakat terhadap keadilan restoratif,” jelas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) akan diterbitkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya