Breaking News

Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung, 21 Oktober 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Persetujuan ini diberikan terhadap tersangka Arsad alias Tole bin Samad dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada 21 Oktober 2024. Menurut Prof. Asep Nana Mulyana, alasan disetujuinya rehabilitasi terhadap tersangka karena tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya bertindak sebagai pengguna akhir (end user).

“Kami memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui keadilan restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.

Beberapa alasan lainnya yang mendasari keputusan ini antara lain hasil laboratorium forensik yang menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, serta tidak adanya indikasi tersangka sebagai bandar atau pengedar narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, agar tersangka dapat menjalani rehabilitasi dan tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pelaku yang memenuhi syarat rehabilitasi, serta mendorong pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya