Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

Liputan08.com Jakarta, 17 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka DP.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

1.SHN, Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.
2.ER, Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricators.
3.AS, Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.
4.AT, Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.

Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek design and build Jalan Tol Japek II Elevated. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa saksi-saksi diperiksa guna memperkuat bukti-bukti yang ada.

“Kami sedang mendalami keterangan dari para saksi untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam proyek ini bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini bagian dari proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Harli Siregar.

Selain itu, Harli juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan anggaran besar dalam pembangunan infrastruktur nasional.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, tanpa mengesampingkan akurasi dan kelengkapan pembuktian,” tegas Harli.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya